MAKALAH
AKAR KULTUR DAN HISTORIS SERTA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DI SUSUN OLEH :
Nama : Makmun Murod Efendi Z
NIM : 102338048
Jurusan/Prodi : Tarbiyah/PAI NR A
Matakuliah : Civic Education
Dosen : Muh. Bacrhrul Ulum, SH.
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI(STAIN)
PURWOKERTO 2011
PURWOKERTO 2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Apakah demokrasi itu? Apakah
negara ini sudah demokrasi?
Sengaja pertanyaan ini kami
munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut
di atas. Karena
kami punya pandangan produk dan
atribut yang berkaitan
dengan demokrasi itu merupakan
produk luar negeri. Sedangkan negara kita
sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri.
Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi
dalam struktur pemerintahan kita dari
level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat
dipastikan dilevel ini hanya proses pembuatan
kebijakan sementara kalau kita mencari
demokrasi yang berupa cirri
khas yang dapat
mewakili bahwa Negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat
dilihat di level desa. Bagaimana
seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan
hidup sehat sebagai bagian adat istiadat
yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang
komunal yaitu setiap
orang yang merasa bahwa ia harus
bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup
dalam diri bangsa
Indonesia harus berdasarkan
demokrasi asli yang berlaku di desa.
Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola
demokrasi tradisional yang dilambangkan
oleh musyawarah dalam pencapaian
keputusan dan gotong royong
dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M.
Prijono, 1983 hal 17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi
demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki
kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih
dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia
yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak
mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan
tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti
mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak
para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu
demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan
erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam
hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo,
S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal
lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha
Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia
dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
BAB II PERUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
demokrasi dan pendidikan demokrasi.
2. Teori dan
model-model demokrasi.
3.
Demokratisasi.
4. Negara
demokrasi.
5. Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian demokrasi
Dari sudut bahasa
(etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani
yaitu demos yang berarti rakyat dan
cratos atau cratein
yang berarti pemerintahan. Jadi secara
bahasa Demokrasi adalah Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari yunani kuno yang dipraktikan
dalam hidup bernegara
antara abad ke-4 SM sampai abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah demokrasi
langsung (direct democracy), artinya hak rakyat
ntuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh
rakyat atau warga Negara. Hal ini
dapat dilakukan karena yunani
pada waktu itu berupa
Negara kota (polis) yang penduduknya
terbatas pada sebuah
kota dan daerah
sekitarnya, yang berpenduduk sekitar 300.000 orang. Meskipun ada keterlibatan
seluruh warga, namun masih
ada pembatasan, misalnya para anak,
wanita, dan budak tidak berhak berpartisipasi
dalam pemerintahan.
3.2 Teori-teori dan model-model demokrasi
ü Teori demokrasi ekonomis
Teori demokrasi ini berpandangan bahwa fungsi demokrasi
pada prinsipnya sama dengan pasar dalam
ekonomi. Kaum elit
menawarkan solusi alternative untuk mengatasi masalah-masalah politik suatu Negara.
Kemudian rakyat memilih di antara
elit-elit tersebut meskipun mereka tidak
memiliki kesempatan untuk berpartisipasi
dalam perumusan maupun pelaksanaan program-program yang di tawarkan. Baik elit yang bertujuan untuk mendapatkan jabatan, kekuasaan dan penghasilan
maupun para pemilih yang bertindak untuk
kepentingan pribadinya. Tetapi melalui
pemilihan umum yang demokratis kedua pihak
pada akhirnya akan memperoleh apa yang mereka harapkan. Elit-elit politik mengejar jabatan bukan untuk mencapai
kepentingan politik yang berkaitan dengan nilai-nilai tertentu tetapi untuk mendapatkan
keuntungan dari jabatannya seperti kekuasaan, penghargaan, dan penghasilan. Tetapi untuk mendapatkan dukungan mayoritas
suara mereka harus menumbuhkan
kepercayaan dari para pemilih. Mereka hanya akan berhasil apabila para pemilih menentukan pilihan yang
sesuai dengan kepentingannya dan program yang di tawarkan oleh elit politik
tersebut cocok dengan keinginan mayoritas pemilih. Para elit
yang bersaing pada prinsipnya bersedia menawarkan semua program kepada
masyarakat pemilih melalui kampanye terbuka. Selain itu mereka juga berusaha melaksanakan
program-program tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga bisa meraih suara
mayoritas dalam pemilihan berikutnya.
ü Teori demokrasi langsung
Demokrasi langsung muncul dari
pengalaman bahwa wakil-walkil politik maupun lembaga-lembaga politik seperti
partai, pemerintah dan parlemen pada umumnya berusaha untuk memisahkan diri
dari kepentingan rakyat. Mereka hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri dan
kemudian secara perlahan mengabaikan kepentingan rakyat yang di wakilinya. Demokrasi langsung berkeyakinan bahwa pada
akhirnya tidak perlu ada pemisahan antara pemerintahan dan rakyat demi mencapai
tujuan demokrasi.
Masyarakat yang dapat mengatur
kehidupannya sendiri secara demokratis dapat mempraktekan demokrasi langsung
dan tidak memerlukan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi sebagai
perantara. Dalam demokrasi langsung
waraga masyarakat dapat merumuskan kepentingan bersama dan menemukan
alternative pemecahan masalah serta melaksanakanya dalam semangat kebersamaan.
Menurut pandangan ini “masyarakat sipil” merupakan satu-satunya wadah pembuat
keputusan politik yang memadai untuk semua masalah politik. Dengan demikian kehendak rakyat dapat
diwujudkan dalam praktek keputusan politik tanpa perantara dan tanpa
manipulasi.
ü Demokrasi Presidensial
atau Parlementer.
Dalam demokrasi presidensial
presiden memiliki kedudukan kuat dalam pembuatan keputusan dan kekuasaan
politik yang kuat pula. Kekuasaan politik presiden sering kali disejajarkan
dengan parlemen atau bahkan lebih kuat dari parlemen. Sebaliknya dalam
demokrasi Parlementer, parlemenlah satu-satunya lembaga perwakilan tertinggi
untuk pengambilan keputusan. Peranan
presiden pada kasus ini terbatas pada tugas-tugas mewakili Negara dan penengah
dalam situasi konflik. Dalam demokrasi
parlementer kekuasaan pengambilan keputusan politik dijalankan oleh wakil-wakil
rakyat sesuai dengan hasil pemilihan umum. Sebaliknya dalam demokrasi presidensial kepala
Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat merupakan pusat kekuasaan
mandiri, yang juga berpengaruh baik dalam pembentukan pemerintahan maupun
penyusunan undang-undang.
3.3 Demokratisasi
Sebelum kita berbicara mengenai
negara demokrasi, kita harus mengenal terlebih dahulu istilah demokratisasi,
yaitu suatu penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap
kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik
yang bercirikan demokrasi. Demokratisasi
melalui beberapa tahap:
- Tahapan pertama adalah penggantian dari penguasa non demokrasi ke penguasa demokrasi.
- Tahapan kedua adalah pembentukkan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi.
- Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
- Tahapan keempat adalah politik demokrasi sebagai budaya bernegara.
3.4
Negara demokrasi
Negara demokrasi adalah suatu
negara yang menganut sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut
infrastruktur politik maupun suprastruktur politik berbeda satu dengan yang
lain. Dilihat dari paham yang dianut demokrasi dapat dibedakan menjadi:
1)
Demokrasi Liberal (Negara Barat)
Sistem pemerintahan ini
diterapakan di negara barat, kebebasan individu untuk bergerak, berpikir dan
mengeluarkan pendapat sangat dijunjung tinggi. Dengan demikian, persamaan hak dalam bidang
politik sangat dijunjung tinggi, namun pada bidang ekonomi tetap memegang
persaingan bebas. Akibatnya terjadi
kesenjangan antara golongan ekonomi kuat (kapitalis) dan golonagan ekonomi
lemah (buruh). Di negara yang menganut demokrasi liberal sistem masyarakatnya
bebas merdeka, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia setinggi-tingginya,
bahkan kadang-kadang diatas kepentingan umum.
2)
Demokrasi Sosialis (Negara Komunis)
Di negara yang menerapkan
demokrasi sosialis menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapus perbedaan
antara kelas sesama rakyat. Oleh sebab
itu, pada negara sosialis tidak ada hak perseorangan, yang ada adalah hak
kolektif atau hak umum.
Pada hakikatnya
Demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan
adalah kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan adalah penggunaan akal
pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan
kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sadar, jujur,
bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani
yang luhur. Permusyawaratan adalah suatu
tata cara khas kepribadian Indonesia
dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat
sehingga mencapai mufakat. Perwakilan
adalah prosedur peran serta rakyat dalam pemerintahan yang dilakukan melalui
badan perwakilan.
- Ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurus diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah dengan adanya otonomi daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat utuk mengurus diri sendiri.
Ciri-ciri Negara Demokrasi
menurut Bingham Power Jr, yaitu :
- Legitimasi pemerintah
- Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik
- Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
- Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiaannya
- Masyarakat dijamin kebebasannya
3.5 Pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia
sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia,
berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut
Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi
negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih
diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga
bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring
dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, Seberhasilan Indonesia dalam
bidang demokrasi yag tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan
Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut
merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya
suatu era baru di Asia yang demokratis dan
makmur.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan
demokrasi di Indonesia,
kenyataannya demokrasi di Indonesia
saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa
demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum
siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan
memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan
tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos
yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa
demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan
Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil
melaksanakan demokrasi. Hal ini juga
membuat Indonesia
sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil
menerapkan demokrasi. Dia juga berharap
agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa
disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila
demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit
tertentu.
3.1.6 Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu
:
1.
Periode
1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2.
Periode
1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan
Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan
kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam
Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai
demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif.
3.
Periode
1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah
4.
Periode
1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi
ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan
presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena
tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi
keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi
Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam
fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
BAB IV. KESIMPULAN
1. Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
2.
Demokrasi langsung muncul dari pengalaman
bahwa wakil-walkil politik maupun lembaga-lembaga politik seperti partai,
pemerintah dan parlemen pada umumnya berusaha untuk memisahkan diri dari
kepentingan rakyat.
3.
Ciri negara demokrasi adalah adanya
kebebasan bagi warganya untuk mengurus diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah
dengan adanya otonomi daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberikan
kebebasan oleh pemerintah pusat utuk mengurus diri sendiri
DAFTAR
PUSTAKA
Siraitbrothers.blogspot.com/.../sejarah-demokrasi-di-indonesia.html
Abadiah.files.wordpress.com/2009/12/bab-iv-demokrasi.docx
http://organisasi.org.com
http://id.wikipedia.org.com