Wednesday, 7 March 2012


MAKALAH
AKAR KULTUR DAN HISTORIS SERTA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA


 DI SUSUN OLEH :
                       Nama                        :             Makmun Murod Efendi Z
                NIM                            :             102338048
                            Jurusan/Prodi           :             Tarbiyah/PAI NR A
                             Matakuliah              :             Civic Education
                            Dosen                        :             Muh. Bacrhrul Ulum, SH.



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI(STAIN)
PURWOKERTO 2011








BAB I
 PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang

              Apakah  demokrasi  itu? Apakah  negara  ini  sudah  demokrasi?  Sengaja pertanyaan  ini  kami  munculkan  karena  teman-teman  mungkin  sudah  mengerti dengan  pertanyaan  yang  kami  ajukan  tersebut  di  atas.  Karena  kami  punya pandangan  produk  dan  atribut  yang  berkaitan  dengan  demokrasi  itu  merupakan produk  luar  negeri.  Sedangkan  negara  kita  sendiri  tidak  memiliki  kejelasan  yang tepat  tentang  demokrasi  itu  sendiri.  Lalu  kalau  kita  melihat  bentuk  demokrasi dalam  struktur  pemerintahan  kita  dari  level  negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan  hampir  dapat  dipastikan  dilevel  ini  hanya  proses  pembuatan  kebijakan sementara  kalau  kita  mencari  demokrasi  yang  berupa  cirri  khas  yang  dapat mewakili  bahwa  Negara  kita  mempunyai  diri  demokrasi  tersendiri  itu  dapat  dilihat di  level  desa.  Bagaimana  seperti  ditulis  almarhum  Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang  demokrasi  masih  kuat  dan  hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya  adalah  pemilikan  tanah  yang  komunal  yaitu  setiap  orang  yang merasa  bahwa  ia  harus  bertindak  berdasarkan  persetujuan  bersama.  Struktur demokrasi  yang  hidup  dalam  diri  bangsa  Indonesia  harus  berdasarkan  demokrasi asli  yang  berlaku  di  desa.  Gambaran  dari tulisan  almarhum  ini  tidak lain  dari  pola-pola  demokrasi  tradisional  yang  dilambangkan  oleh  musyawarah  dalam  pencapaian keputusan  dan  gotong  royong  dalam  pelaksanaan  keputusannya  tersebut.  (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.   Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan.   Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi.   Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila.  Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
BAB II PERUMUSAN MASALAH
1. Pengertian demokrasi dan pendidikan demokrasi.
2. Teori dan model-model demokrasi.
3. Demokratisasi.
4. Negara demokrasi.
5. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB III PEMBAHASAN

3.1 Pengertian demokrasi
Dari  sudut  bahasa  (etimologis),  demokrasi  berasal  dari  bahasa  yunani  yaitu  demos yang  berarti  rakyat  dan  cratos  atau  cratein  yang  berarti  pemerintahan.  Jadi  secara bahasa  Demokrasi  adalah  Pemerintahan  rakyat  atau  kekuasaan  rakyat.
Konsep  demokrasi lahir  dari yunani  kuno  yang  dipraktikan  dalam  hidup  bernegara antara  abad  ke-4 SM  sampai  abad  ke-6 M.  Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu  adalah  demokrasi  langsung  (direct democracy),  artinya  hak  rakyat  ntuk  membuat keputusan-keputusan  politik  dijalankan secara  langsung  oleh  seluruh  rakyat  atau warga  Negara.  Hal  ini  dapat  dilakukan  karena  yunani  pada  waktu  itu  berupa Negara  kota  (polis)  yang  penduduknya  terbatas  pada  sebuah  kota  dan   daerah sekitarnya,  yang  berpenduduk  sekitar  300.000  orang.  Meskipun  ada  keterlibatan seluruh  warga,  namun  masih  ada  pembatasan,  misalnya  para  anak,  wanita,  dan budak  tidak  berhak  berpartisipasi  dalam  pemerintahan.
3.2 Teori-teori dan model-model demokrasi
ü  Teori  demokrasi  ekonomis
Teori  demokrasi  ini  berpandangan  bahwa  fungsi  demokrasi  pada  prinsipnya  sama dengan  pasar  dalam  ekonomi.  Kaum  elit  menawarkan  solusi  alternative  untuk mengatasi  masalah-masalah  politik  suatu  Negara.  Kemudian rakyat memilih di antara elit-elit  tersebut  meskipun  mereka  tidak  memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam perumusan  maupun  pelaksanaan program-program yang di tawarkan.  Baik elit yang bertujuan untuk  mendapatkan jabatan, kekuasaan dan penghasilan maupun para pemilih yang bertindak  untuk kepentingan pribadinya.  Tetapi melalui pemilihan umum yang demokratis kedua  pihak pada akhirnya akan memperoleh apa yang mereka harapkan.  Elit-elit politik  mengejar jabatan bukan untuk mencapai kepentingan politik yang berkaitan dengan  nilai-nilai tertentu tetapi untuk mendapatkan keuntungan dari jabatannya seperti kekuasaan,  penghargaan, dan penghasilan.  Tetapi untuk mendapatkan dukungan mayoritas suara  mereka harus menumbuhkan kepercayaan dari para pemilih. Mereka hanya akan berhasil  apabila para pemilih menentukan pilihan yang sesuai dengan kepentingannya dan program yang di tawarkan oleh elit politik tersebut cocok dengan keinginan mayoritas pemilih.  Para elit yang bersaing pada prinsipnya bersedia menawarkan semua program kepada masyarakat pemilih melalui kampanye terbuka.  Selain itu mereka juga berusaha melaksanakan program-program tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga bisa meraih suara mayoritas dalam pemilihan berikutnya.
ü  Teori demokrasi langsung
Demokrasi langsung muncul dari pengalaman bahwa wakil-walkil politik maupun lembaga-lembaga politik seperti partai, pemerintah dan parlemen pada umumnya berusaha untuk memisahkan diri dari kepentingan rakyat. Mereka hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri dan kemudian secara perlahan mengabaikan kepentingan rakyat yang di wakilinya.  Demokrasi langsung berkeyakinan bahwa pada akhirnya tidak perlu ada pemisahan antara pemerintahan dan rakyat demi mencapai tujuan demokrasi.
Masyarakat yang dapat mengatur kehidupannya sendiri secara demokratis dapat mempraktekan demokrasi langsung dan tidak memerlukan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi sebagai perantara.  Dalam demokrasi langsung waraga masyarakat dapat merumuskan kepentingan bersama dan menemukan alternative pemecahan masalah serta melaksanakanya dalam semangat kebersamaan. Menurut pandangan ini “masyarakat sipil” merupakan satu-satunya wadah pembuat keputusan politik yang memadai untuk semua masalah politik.  Dengan demikian kehendak rakyat dapat diwujudkan dalam praktek keputusan politik tanpa perantara dan tanpa manipulasi.
ü  Demokrasi Presidensial atau Parlementer.
Dalam demokrasi presidensial presiden memiliki kedudukan kuat dalam pembuatan keputusan dan kekuasaan politik yang kuat pula. Kekuasaan politik presiden sering kali disejajarkan dengan parlemen atau bahkan lebih kuat dari parlemen. Sebaliknya dalam demokrasi Parlementer, parlemenlah satu-satunya lembaga perwakilan tertinggi untuk pengambilan keputusan.  Peranan presiden pada kasus ini terbatas pada tugas-tugas mewakili Negara dan penengah dalam situasi konflik.  Dalam demokrasi parlementer kekuasaan pengambilan keputusan politik dijalankan oleh wakil-wakil rakyat sesuai dengan hasil pemilihan umum.  Sebaliknya dalam demokrasi presidensial kepala Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat merupakan pusat kekuasaan mandiri, yang juga berpengaruh baik dalam pembentukan pemerintahan maupun penyusunan undang-undang.
3.3 Demokratisasi
Sebelum kita berbicara mengenai negara demokrasi, kita harus mengenal terlebih dahulu istilah demokratisasi, yaitu suatu penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokrasi.  Demokratisasi melalui beberapa tahap:
  1. Tahapan pertama adalah penggantian dari penguasa non demokrasi ke penguasa demokrasi.
  2. Tahapan kedua adalah pembentukkan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi.
  3. Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
  4. Tahapan keempat adalah politik demokrasi sebagai budaya bernegara.
3.4 Negara demokrasi
Negara demokrasi adalah suatu negara yang menganut sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun suprastruktur politik berbeda satu dengan yang lain. Dilihat dari paham yang dianut demokrasi dapat dibedakan menjadi:
1)      Demokrasi Liberal (Negara Barat)
Sistem pemerintahan ini diterapakan di negara barat, kebebasan individu untuk bergerak, berpikir dan mengeluarkan pendapat sangat dijunjung tinggi.  Dengan demikian, persamaan hak dalam bidang politik sangat dijunjung tinggi, namun pada bidang ekonomi tetap memegang persaingan bebas.  Akibatnya terjadi kesenjangan antara golongan ekonomi kuat (kapitalis) dan golonagan ekonomi lemah (buruh). Di negara yang menganut demokrasi liberal sistem masyarakatnya bebas merdeka, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang diatas kepentingan umum.
2)      Demokrasi Sosialis (Negara Komunis)
Di negara yang menerapkan demokrasi sosialis menitikberatkan pada paham kesamaan yang menghapus perbedaan antara kelas sesama rakyat.  Oleh sebab itu, pada negara sosialis tidak ada hak perseorangan, yang ada adalah hak kolektif atau hak umum.
Pada hakikatnya Demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.  Kerakyatan adalah kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat.  Hikmat kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani yang luhur.  Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat.  Perwakilan adalah prosedur peran serta rakyat dalam pemerintahan yang dilakukan melalui badan perwakilan.
  1. Ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurus diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah dengan adanya otonomi daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat utuk mengurus diri sendiri.
Ciri-ciri Negara Demokrasi menurut Bingham Power Jr, yaitu :
  1. Legitimasi pemerintah
  2. Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik
  3. Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
  4. Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiaannya
  5. Masyarakat dijamin kebebasannya
3.5 Pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’.  Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, Seberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yag tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang.  Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks.  Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi.  Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi.  Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan.  Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.

3.1.6 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1.    Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2.    Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya.  Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3.    Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4.    Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie.  Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru.  Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.

BAB IV. KESIMPULAN
1.      Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.      Demokrasi langsung muncul dari pengalaman bahwa wakil-walkil politik maupun lembaga-lembaga politik seperti partai, pemerintah dan parlemen pada umumnya berusaha untuk memisahkan diri dari kepentingan rakyat.
3.      Ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurus diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah dengan adanya otonomi daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberikan kebebasan oleh pemerintah pusat utuk mengurus diri sendiri

DAFTAR PUSTAKA

Siraitbrothers.blogspot.com/.../sejarah-demokrasi-di-indonesia.html
Abadiah.files.wordpress.com/2009/12/bab-iv-demokrasi.docx
http://organisasi.org.com
http://id.wikipedia.org.com



Read More ->>